JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menanggapi terkait pencekalan kliennya ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. <br /> <br />Khozinudin menduga pencekalan memiliki motif untuk mencegah penelitian ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming. <br /> <br />"Tujuannya agar orang yang dicekal tadi tidak bisa ke luar negeri. Motifnya apa, ini kami menduga motifnya tidak lepas dari upaya Roy Suryo sudah sampai Australia mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terkait dengan ketidakabsahan (ijazah) Wapres Gibran," ujar Khozinudin, Jumat (21/11/2025). <br /> <br />Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pencekalan terhadap Roy Suryo Cs bertujuan untuk mempermudah penyidikan. <br /> <br />Baca Juga Roy Suryo Tanggapi Pencekalan dalam Kasus Ijazah Jokowi: Saya Belum Terima Surat di https://www.kompas.tv/nasional/632959/roy-suryo-tanggapi-pencekalan-dalam-kasus-ijazah-jokowi-saya-belum-terima-surat <br /> <br />#ijazahjokowi #roysuryo #jokowi <br /> <br />Video Editor: Aqshal <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/632969/full-blak-blakan-pengacara-roy-suryo-cs-soal-kliennya-dicekal-ke-luar-negeri-usai-jadi-tersangka
